KARENA MASUKI INDONESIA TANPA KETERANGAN JELAS

Empat Warga Negara Bangladesh Diamankan Imigrasi Selatpanjang 

Di Baca : 1050 Kali
Empat warga negara Bangladesh diamankan Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang Riau Jumat (9/9/2022). (Foto Humas Kemenkumham Riau)

Hingga saat berita ini dimuat, keempat Warga Negara Bangladesh tersebut masih diamankan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang untuk dapat dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia akan ditindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk warga negara asing,” sebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu memberi instruksi. 

“Lakukan pemeriksaan lebih komprehensif dan menyeluruh, dan jika terbukti melanggar aturan yang ada, jangan segan-segan untuk melakukan tindakan pendeportasian dan bahkan pencekalan,” perintahnya.(*/rls/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar